|
|
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir dengan Akta No. 52 tanggal 30 Nopember 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Edi Priyono, SH, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 03964.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 1 Pebruari 2013. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama meliputi pembangunan dan pengelolaan properti seperti apartemen, perkantoran, pertokoan dan perumahan, perdagangan dan pelayanan jasa. Perusahaan berdomisili di Jakarta. Kantor pusat Perusahaan beralamat di Graha BIP Lt. 6, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta. |
© Copyright 2013 |